Setiap koperasi membutuhkan modal untuk menjalankan usahanya. Berbeda dengan perusahaan lain, modal koperasi berasal dari simpanan anggota dan pinjaman modal dari pihak luar. Dalam e-book, Pengetahuan Koperasi : Buku Pelajaran Koperasi Tingkat Lanjut, Departemen Koperasi (1985) menyebutkan bahwa pada awal pendiriannya modal koperasi harus berasal dari simpanan para anggota tanpa ada tambahan modal dari pihak luar. Setelah menjalankan usahanya, koperasi dapat mendapatkan modal dari pihak luar. Apabila koperasi menjalankan usaha atau kegiatan yang sejalan dengan program dari pemerintah, maka koperasi tersebut dapat memperoleh pinjaman dari pemerintah melalui bank-bank pemerintah. Bank-bank pemerintah tersebut dapat memberikan pinjaman kepada koperasi meskipun koperasi tersebut tidak memilik agunan yang cukup. Hal ini dikarenakan koperasi tersebut dapat meminta jaminan kepada Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK) untuk menjamin pinjamannya. Jadi, LJKK bukan pihak yang memberikan pinjaman kepada koperasi melainkan hanya menjamin kredit yang diminta oleh koperasi kepada bank pemerintah.
Selain dari simpanan anggota, modal koperasi juga bisa berasal dari berbagai hal. Menurut Undang-Undang nomor 25 tentang Perkoperasian (1992 , pasal 41) menyebutkan bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari simpanan anggota, dana cadangan, dan hibah. Sedangkan dana pinjaman berasal dari anggota, koperasi lainnya dan lembaga keuangan. Dana Cadangan berasal dari Sisa Hasil Usaha (SHU) yang sengaja tidak dibagikan kepada anggota dikarenakan dana tersebut akan digunakan untuk menambah modal koperasi sehingga koperasi dapat mengembangkan usahanya. Selain untuk dana cadangan, Sisa Hasil Usaha (SHU) juga digunakan untuk hal-hal yang lainnya. Menurut Undang-Undang nomor 25 tentang Perkoperasian (1992 , pasal 45) menjelaskan bahwa pembagian Sisa Hasil Usaha pada dasarnya ditentukan untuk dana cadangan, dibagikan kepada semua anggota dan dipergunakan untuk kegiatan anggota dan kegiatan sosial. Pembagian SHU untuk para anggota harus sesuai dengan jasa yang diberikan masing-masing anggota kepada koperasi.
Pada dasarnya kegiatan koperasi hanya difokuskan untuk memenuhi kebutuhan para anggotanya. Dalam rangka memenuhi kebutuhan tersebut, modal koperasi dapat dipergunakan untuk investasi dan modal kerja. Modal investasi artinya modal yang digunakan koperasi untuk membeli peralatan atau bangunan guna mengolah lebih lanjut hasil produksi anggotanya. Sedangkan modal kerja adalah modal yang diperlukan koperasi untuk menjalankan usaha koperasi tersebut. Penggunaan modal koperasi harus sehemat mungkin dan tepat sasaran. Pada berbagai jenis koperasi, penggunaan modal sesuai dengan kebutuhan, kemanfaatan, dan kegunaannya bagi anggotanya. Terhadap penggunaan modal tersebut, perlu dilakukan pengawasan. Pengawasan tersebut dapat dilakukan oleh berbagai pihak antara lain anggota, pengurus dan pemerintah. Pengawasan terhadap koperasi harus bersifat rahasia.
Daftar Pustaka
1. Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
2. E-book Pengetahuan Koperasi : Buku Pelajaran Koperasi Tingkat Lanjut (Departemen Koperasi , 1985)
Jumat, 25 Desember 2015
Sabtu, 19 Desember 2015
Jenis dan Bentuk Koperasi
Koperasi merupakan perwujudan yang praktis dari usaha membantu atau menolong diri sendiri melalui usaha bersama. Usaha menolong diri sendiri ini tumbuh secara sadar di kalangan orang-orang yang berpenghasilan kecil. Dalam e-book, Pengetahuan Koperasi : Buku Pelajaran Koperasi Tingkat Lanjut, Departemen Koperasi (1985) menyebutkan bahwa pada awalnya di kalangan gerakan koperasi timbul usaha-usaha yang meliputi 3 bidang yaitu bidang usaha konsumsi, produksi, dan kredit. Atas dasar itu pula koperasi dibagi menjadi 3 jenis yaitu koperasi konsumsi, koperasi produksi dan koperasi kredit. Dalam perkembangannya ternyata ketiga jenis koperasi tersebut kian berkembang. Koperasi-koperasi tidak lagi membatasi diri dalam satu usaha melainkan menyatukan beberapa usaha dalam satu koperasi. Misalnya koperasi konsumsi berusaha memproduksi barang sendiri untuk dijual kepada para anggotanya.
Perkembangan usaha ini tidak lepas dari usaha pemberian jasa-jasa koperasi kepada para anggotanya. Keadaan itu menyebabkan adanya perluasan dalam kegiatan ekonomi maupun kegiatan sosial. Oleh karena alasan itulah maka klasifikasi jenis-jenis koperasi konsumsi, koperasi produksi dan koperasi kredit kurang tepat dan jarang dipakai orang dalam penjenisan koperasi. Kita akan mengalami kesulitan dalam menyusun jenis-jenis koperasi baik menurut jenis usahanya maupun tingkat organisasinya. Sebagai contoh, koperasi kredit pertanian dimasukkan dalam kelompok jenis koperasi kredit padahal koperasi tersebut juga melakukan kegiatan produksi dan pemasaran hasil-hasil pertanian. Dengan hal itu koperasi tersebut juga bisa dikategorikan sebagai koperasi produksi.
Dari keterangan di atas terlihat jelas bahwa tidak mudah melakukan penjenisan koperasi menurut jenis usahanya.Menurut Undang-Undang nomor 25 tentang Perkoperasian (1992, pasal 16) menunjukkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Selain jenis, koperasi juga mempunyai berbagai bentuk. Menurut Undang-Undang nomor 25 tentang Perkoperasian (1992, pasal 15) menunjukkan bahwa koperasi berbentuk koperasi primer dan sekunder. Koperasi Primer adalah koperasi yang berdiri sendiri dalam menjalankan usahanya. Sedangkan koperasi sekunder adalah gabungan dari beberapa koperasi primer yang mempunyai kesamaan usaha dan ingin menyatukan diri.
Daftar Pustaka
1. Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
2. E-book Pengetahuan Koperasi : Buku Pelajaran Koperasi Tingkat Lanjut (Departemen Koperasi , 1985)
Perkembangan usaha ini tidak lepas dari usaha pemberian jasa-jasa koperasi kepada para anggotanya. Keadaan itu menyebabkan adanya perluasan dalam kegiatan ekonomi maupun kegiatan sosial. Oleh karena alasan itulah maka klasifikasi jenis-jenis koperasi konsumsi, koperasi produksi dan koperasi kredit kurang tepat dan jarang dipakai orang dalam penjenisan koperasi. Kita akan mengalami kesulitan dalam menyusun jenis-jenis koperasi baik menurut jenis usahanya maupun tingkat organisasinya. Sebagai contoh, koperasi kredit pertanian dimasukkan dalam kelompok jenis koperasi kredit padahal koperasi tersebut juga melakukan kegiatan produksi dan pemasaran hasil-hasil pertanian. Dengan hal itu koperasi tersebut juga bisa dikategorikan sebagai koperasi produksi.
Dari keterangan di atas terlihat jelas bahwa tidak mudah melakukan penjenisan koperasi menurut jenis usahanya.Menurut Undang-Undang nomor 25 tentang Perkoperasian (1992, pasal 16) menunjukkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Selain jenis, koperasi juga mempunyai berbagai bentuk. Menurut Undang-Undang nomor 25 tentang Perkoperasian (1992, pasal 15) menunjukkan bahwa koperasi berbentuk koperasi primer dan sekunder. Koperasi Primer adalah koperasi yang berdiri sendiri dalam menjalankan usahanya. Sedangkan koperasi sekunder adalah gabungan dari beberapa koperasi primer yang mempunyai kesamaan usaha dan ingin menyatukan diri.
Daftar Pustaka
1. Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
2. E-book Pengetahuan Koperasi : Buku Pelajaran Koperasi Tingkat Lanjut (Departemen Koperasi , 1985)
Langganan:
Komentar (Atom)