Koperasi merupakan perwujudan yang praktis dari usaha membantu atau menolong diri sendiri melalui usaha bersama. Usaha menolong diri sendiri ini tumbuh secara sadar di kalangan orang-orang yang berpenghasilan kecil. Dalam e-book, Pengetahuan Koperasi : Buku Pelajaran Koperasi Tingkat Lanjut, Departemen Koperasi (1985) menyebutkan bahwa pada awalnya di kalangan gerakan koperasi timbul usaha-usaha yang meliputi 3 bidang yaitu bidang usaha konsumsi, produksi, dan kredit. Atas dasar itu pula koperasi dibagi menjadi 3 jenis yaitu koperasi konsumsi, koperasi produksi dan koperasi kredit. Dalam perkembangannya ternyata ketiga jenis koperasi tersebut kian berkembang. Koperasi-koperasi tidak lagi membatasi diri dalam satu usaha melainkan menyatukan beberapa usaha dalam satu koperasi. Misalnya koperasi konsumsi berusaha memproduksi barang sendiri untuk dijual kepada para anggotanya.
Perkembangan usaha ini tidak lepas dari usaha pemberian jasa-jasa koperasi kepada para anggotanya. Keadaan itu menyebabkan adanya perluasan dalam kegiatan ekonomi maupun kegiatan sosial. Oleh karena alasan itulah maka klasifikasi jenis-jenis koperasi konsumsi, koperasi produksi dan koperasi kredit kurang tepat dan jarang dipakai orang dalam penjenisan koperasi. Kita akan mengalami kesulitan dalam menyusun jenis-jenis koperasi baik menurut jenis usahanya maupun tingkat organisasinya. Sebagai contoh, koperasi kredit pertanian dimasukkan dalam kelompok jenis koperasi kredit padahal koperasi tersebut juga melakukan kegiatan produksi dan pemasaran hasil-hasil pertanian. Dengan hal itu koperasi tersebut juga bisa dikategorikan sebagai koperasi produksi.
Dari keterangan di atas terlihat jelas bahwa tidak mudah melakukan penjenisan koperasi menurut jenis usahanya.Menurut Undang-Undang nomor 25 tentang Perkoperasian (1992, pasal 16) menunjukkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Selain jenis, koperasi juga mempunyai berbagai bentuk. Menurut Undang-Undang nomor 25 tentang Perkoperasian (1992, pasal 15) menunjukkan bahwa koperasi berbentuk koperasi primer dan sekunder. Koperasi Primer adalah koperasi yang berdiri sendiri dalam menjalankan usahanya. Sedangkan koperasi sekunder adalah gabungan dari beberapa koperasi primer yang mempunyai kesamaan usaha dan ingin menyatukan diri.
Daftar Pustaka
1. Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
2. E-book Pengetahuan Koperasi : Buku Pelajaran Koperasi Tingkat Lanjut (Departemen Koperasi , 1985)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar