Setiap koperasi membutuhkan modal untuk menjalankan usahanya. Berbeda dengan perusahaan lain, modal koperasi berasal dari simpanan anggota dan pinjaman modal dari pihak luar. Dalam e-book, Pengetahuan Koperasi : Buku Pelajaran Koperasi Tingkat Lanjut, Departemen Koperasi (1985) menyebutkan bahwa pada awal pendiriannya modal koperasi harus berasal dari simpanan para anggota tanpa ada tambahan modal dari pihak luar. Setelah menjalankan usahanya, koperasi dapat mendapatkan modal dari pihak luar. Apabila koperasi menjalankan usaha atau kegiatan yang sejalan dengan program dari pemerintah, maka koperasi tersebut dapat memperoleh pinjaman dari pemerintah melalui bank-bank pemerintah. Bank-bank pemerintah tersebut dapat memberikan pinjaman kepada koperasi meskipun koperasi tersebut tidak memilik agunan yang cukup. Hal ini dikarenakan koperasi tersebut dapat meminta jaminan kepada Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK) untuk menjamin pinjamannya. Jadi, LJKK bukan pihak yang memberikan pinjaman kepada koperasi melainkan hanya menjamin kredit yang diminta oleh koperasi kepada bank pemerintah.
Selain dari simpanan anggota, modal koperasi juga bisa berasal dari berbagai hal. Menurut Undang-Undang nomor 25 tentang Perkoperasian (1992 , pasal 41) menyebutkan bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari simpanan anggota, dana cadangan, dan hibah. Sedangkan dana pinjaman berasal dari anggota, koperasi lainnya dan lembaga keuangan. Dana Cadangan berasal dari Sisa Hasil Usaha (SHU) yang sengaja tidak dibagikan kepada anggota dikarenakan dana tersebut akan digunakan untuk menambah modal koperasi sehingga koperasi dapat mengembangkan usahanya. Selain untuk dana cadangan, Sisa Hasil Usaha (SHU) juga digunakan untuk hal-hal yang lainnya. Menurut Undang-Undang nomor 25 tentang Perkoperasian (1992 , pasal 45) menjelaskan bahwa pembagian Sisa Hasil Usaha pada dasarnya ditentukan untuk dana cadangan, dibagikan kepada semua anggota dan dipergunakan untuk kegiatan anggota dan kegiatan sosial. Pembagian SHU untuk para anggota harus sesuai dengan jasa yang diberikan masing-masing anggota kepada koperasi.
Pada dasarnya kegiatan koperasi hanya difokuskan untuk memenuhi kebutuhan para anggotanya. Dalam rangka memenuhi kebutuhan tersebut, modal koperasi dapat dipergunakan untuk investasi dan modal kerja. Modal investasi artinya modal yang digunakan koperasi untuk membeli peralatan atau bangunan guna mengolah lebih lanjut hasil produksi anggotanya. Sedangkan modal kerja adalah modal yang diperlukan koperasi untuk menjalankan usaha koperasi tersebut. Penggunaan modal koperasi harus sehemat mungkin dan tepat sasaran. Pada berbagai jenis koperasi, penggunaan modal sesuai dengan kebutuhan, kemanfaatan, dan kegunaannya bagi anggotanya. Terhadap penggunaan modal tersebut, perlu dilakukan pengawasan. Pengawasan tersebut dapat dilakukan oleh berbagai pihak antara lain anggota, pengurus dan pemerintah. Pengawasan terhadap koperasi harus bersifat rahasia.
Daftar Pustaka
1. Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
2. E-book Pengetahuan Koperasi : Buku Pelajaran Koperasi Tingkat Lanjut (Departemen Koperasi , 1985)
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut