Koperasi berasal dari kata cooperation yang berarti bekerja sama.
S P O K
Dalam hal ini, kerja sama tersebut dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai
K O P S K
kepentingan dan tujuan yang sama. Selain definisi koperasi yang berdasarkan kata asalnya,
K K
masih terdapat beberapa definisi lainnya. Definisi tersebut dapat bersumber dari opini
P S S P O
perseorangan maupun undang-undang. Berdasarkan undang-undang no 25 tahun 1992,
O K
koperasi didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau
S P O
badan hukum koperasi yang berlandaskan prinsip koperasi dan berdasarkan azas kekeluargaan.
O K
Seringkali orang mendefinisikan koperasi dengan menggunakan prinsip-prinsip koperasi.
K S P O K
Namun, prinsip-prinsip tersebut bukan merupakan kriteria yang digunakan untuk
K S P O K
mendefinisikan koperasi. Prinsip-prinsip koperasi tersebut merupakan sumber dari norma
K S P O
hukum yang diberlakukan setiap koperasi. Prinsip-prinsip koperasi sekaligus merupakan jati diri
O K S P O
dari koperasi tersebut. Prinsip-prinsip tersebut antara lain keanggotaan bersifat sukarela,
K S P O
pengelolaan dilakukan secara demokrasi, pembagian SHU secara adil, serta kemandirian.
O
Tidak ada komentar:
Posting Komentar