Minggu, 22 November 2015

Tujuan dan Fungsi Koperasi di Indonesia

       Berdasarkan undang-undang perkoperasian, koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta ikut membangun tatanan perekonomian Indonesia. Tujuan koperasi tersebut masih bersifat umum. Oleh karena itu, setiap koperasi perlu memperjelas tujuan yang ingin dicapai. Tujuan yang jelas akan memudahkan pihak manajemen dalam mengelola koperasi. Selain itu, penyimpangan yang terjadi dalam mengelola koperasi juga akan lebih cepat diketahui. Dengan demikian, keberhasilan koperasi dalam mencapai tujuannya dapat diukur dengan mudah.

       Keberhasilan koperasi dalam mencapai tujuannya dapat diukur dari peningkatan tingkat kesejahteraan anggota dan masyarakat sekitarnya. Tingkat kesejahteraan tersebut dapat ditandai dengan meningkatnya pendapatan anggota. Dengan meningkatnya kesejahteraan anggota maka kualitas kehidupan anggota dan masyarakat juga semakin baik. Untuk itu koperasi sangat berperan besar dalam memperkokoh perekonomian rakyat sehingga koperasi sering disebut sebagai soko guru perekonomian di Indonesia. Koperasi juga akan berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar