Saat ini, Bank dan lembaga keuangan mempunyai peranan penting dalam perkenomian sebuah negara. Masyarakat maupun kalangan industri/usaha sangat membutuhkan jasa Bank dan lembaga keuangan lainnya untuk mendukung dan memperlancar bisnisnya.
PENGERTIAN...
Lembaga Keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatannya di bidang keuangan, menarik dana dari masyarakat dan menyalurkannya ke masyarakat.
Lembaga Keuangan dibagi menjadi 2 yaitu :
- Bank yaitu Badan Usaha yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit guna meningkatkan taraf hidup masyarakat.
- Lembaga Keuangan bukan Bank yaitu Badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun serta memberikan pinjaman jangka menengah dan jangka panjang. Misalnya : Pegadaian, Koperasi simpan pinjam, Perusahaan Asuransi
Jika dilihat dari kondisi masyarakat sekarang, jarang sekali orang yang tidak mengenal dan tidak berhubungan dengan Bank. Kegiatan perbankan terus berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat. Mulai dari tempat penukaran uang, menyimpan uang, meminjam uang, dan pelayanan jasa keuangan lainnya.
Dalam arti luas Fungsi Perbankan adalah alat pemerintah untuk menjaga kestabilan ekonomi moneter dan keuangan.
Dalam arti sempit Fungsi pokok perbankan adalah alat penarik Uang Kartal dan Uang Giral dari masyarakat dan menyalurkannya ke masyarakat.
Menurut Fungsinya Bank dibedakan menjadi 6 yaitu :
1. Bank Sentral yaitu Lembaga Negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalankan fungsi sebagai lender of the last resort.
Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia
2. Bank Umum yaitu Bank yang kegiatannya mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk giro dan deposito serta usaha utamanya memberikan kredit jangka pendek.
3. Bank Tabungan yaitu Bank yang hanya dapat menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan membungakan dananya dalam surat-surat berharga.
4. Bank Pembangunan yaitu Bank yang kegiatannya menerima simpanan dalam bentuk deposito dan/atau menerbitkan surat berharga jangka menengah dan panjang dalam bidang pembangunan.
5. Bank Perkreditan Rakyat yaitu Bank yang usahanya meliputi menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka dan tabungan serta memberikan kredit pinjaman dengan sistem bagi hasil, membungakan dananya dengan membeli Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Sertifikat Deposito
6. Bank Campuran yaitu Bank yang didirikan oleh satu atau lebih bank dalam negeri dengan satu atau lebih bank asing.
Menurut Kepemilikannya Bank dibagi menjadi 4 yaitu:
1. Bank Umum Milik Negara/Pemerintah
Contohnya : BNI 46, Bank Mandiri, Bank BRI
2. Bank Umum Swasta
Contoh : LIPPO, BII
3. Bank Pembangunan Daerah (didirikan oleh pemerintah Provinsi)
Contoh BPD Jateng, Bank DKI, Bank Jabar
4. Bank Asing
Contoh : City Bank, Standard Chartered Bank
PERANAN...
Dalam hubungan luar negeri, Bank berperan sebagai jembatan dengan dunia internasional dalam lalu lintas devisa, moneter, dan perdagangan ekspor impor, pariwisata dan transfer uang.
Di dalam Negeri, Bank berperan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dalam bentuk penyediaan dan pengelolaan uang, antara lain administrasi, keuangan, penggunaan uang, perdagangan dan pertukaran, perkreditan, kiriman uang dan lain sebagainya.
Di dalam dunia usaha, Bank berperan memberikan kredit untuk modal usaha demi kelancaran usahanya dan mempermudah transaksi-transaksi keuangan dalam perusahaan.
Sumber : Buku Pengantar Bisnis (M. Fuad)







