Kamis, 27 Oktober 2016

Letter of Offer

PT. PUTRA KARYA
Jl. Condet Raya No.20 Jakarta Timur
Phone. (021) 44555999

Jakarta, October 11th, 2016

to :
General Manager Affair
PT. Multi Utama Consultindo
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan


Dear Sir,
Through this letter, we will...........(1) our company to you. Our company named PT Putra Karya is engaged in the distributor of office stationery.

According to the information we collect, PT Multi Utama Consultindo is a tax consultant company that is growing rapidly and having many branch office in Indonesia. In this opportunity, we will............(2) some of stationery products that we market. Together with this letter we............(3) a list of items and their respective prices.

If your company needs our services, then simply contact us via telephone number (021) 44555999 and we will...........(4) the goods directly to the site. Further, we will send you an invoice each end of the month for transactions occurring in the corresponding month. We will give special discount if accumulated purchase within one month of more than Rp. 5.000.000,- (five million rupiah)

We hope that this offer can proceed in a form of cooperation that..............(5) both parties. If you interested, we are ready to presentation in your office.

Thus we submit the offer letter, thank you for your attention.


Sincerely,
PT. Putra Karya


Bagas
Marketing Manager


Answers :
1. Introduce
2. Offer
3. Attach
4. Deliver
5. Benefits

Multiple Choice Question
1. What is the purpose of the letter above ?
      a. Confirm
      b. offer
      c. order
      d. complaint
2. "we will send you an invoice each end of the month for transactions occurring in the corresponding month." The synonym of the underlined word is....
      a. Happen
      b. Infer
      c. Discard
      d. Dispute
3. One of the products are offered by PT Putra Karya is......
      a. The office desk
      b. Room Office
      c. Paper, pen & others
      d. Projector
4. A letter with the demands in a information about goods called....
      a. Letter of Order
      b. Letter of Offer
      c. Letter of Application
      d. Letter of Inquiry
5. Letters that often we make if you want to apply for a job is called...
      a. Letter of Application
      b. Letter of Inquiry
      c. Letter of Condolence
      d. Letter of Invitation

Jumat, 03 Juni 2016

JAMINAN AMAN, KREDITUR NYAMAN










       Dalam dunia industri di Indonesia, pembiayaan secara kredit masih sangat dominan dilakukan oleh perorangan atau perusahaan untuk membiayai usahanya. Di dalam proses perkreditan biasanya didasari atas perjanjian pinjam meminjam antara pihak kreditur (pihak yang meminjamkan) dengan pihak debitur (peminjam) yang mewajibkan pihak debitur untuk melunasi hutangnya dalam jangka waktu tertentu disertai dengan pemberian bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan selama masa kredit berlangsung sebagai balas jasa kepada pihak kreditur. Sebelum proses kredit terjadi, pemberi pinjaman harus menjelaskan isi dalam perjanjian kredit tersebut sehingga kedua belah pihak diharapkan tidak ada yang merasa dirugikan di kemudian hari. Perjanjian itu sendiri harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

1. Perjanjian tersebut harus tertulis dan ditandatangani di atas materai oleh pihak kreditur dan debitur agar perjanjian tersebut memiliki kekuatan hukum
2. Perjanjian tersebut harus menyertakan Hak dan Kewajiban kedua belah pihak
3. Perjanjian tersebut juga harus menyertakan keterangan tentang Hak-hak pembatalan perjanjian tersebut
4. Perjanjian juga harus ditambah dengan klausul-klausul yang telah disepakati bersama dalam kontrak yang bersangkutan

     Seringkali selain adanya perjanjian, pihak kreditur juga memerlukan suatu benda atau surat-surat berharga sebagai jaminan terhadap hutang-hutang debitur. Pemberian jaminan dalam perjanjian kredit diharuskan dalam dunia perbankan karena pada dasarnya sumber dana yang disalurkan berasal dari tabungan masyarakat sehingga dan kredit yang disalurkan harus dilakukan secara hati-hati. Hal ini sesuai dengan pasal 1131 KUH Perdata yang isinya semua benda milik debitur, bergerak atau tidak bergerak baik yang sudah ada maupun yang akan ada menjadi tanggungan hutang yang dibuatnya. Pengaturan jaminan dalam suatu perjanjian kredit bank selalu ditempatkan dalam pasal khusus. Jaminan biasanya ditetapkan dengan mengutamakan kekuatan eksekusi paling tinggi dan mempunyai harga jual melebihi jumlah hutangnya. Dalam hal ini bank lebih memilih jaminan berupa rumah atau tanah sehingga dapat dibebani Hak Tanggungan. Alasannya, baru Hak Tanggungan saja yang mempunyai peraturan yang sangat jelas dengan prosedur eksekusi yang lebih mudah.

     Sejak Undang-undang Hak Tanggungan no 4 tahun 1996 diberlakukan, terjadi perubahan besar-besaran terhadap sistem dan metode penjaminan atas suatu hutang. Setiap debitur yang menjaminkan tanah atau bangunan kepada kreditur sebagai jaminan pelunasan kredit yang diterimanya diwajibkan untuk menandatangani Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) atau Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yang akan dilanjutkan dengan pendaftaran Hak Tanggungan tersebut pada kantor pertanahan setempat. Ketika menentukan kelayakan suatu tanah atau bangunan yang akan dibebani hak tanggungan maka pihak kreditur harus memperhatikan rambu-rambu hukumnya. Ada beberapa kriteria yang menjadi alat ukurnya :

1. Ketahuilah status kepemilikan hak tanah yang akan dijaminkan
2. Apakah tanah tersebut merupakan hak tanah murni atau berdiri di atas hak tanah lainnya (terutama yang sertifikatnya non SHM)
3. Memastikan nama yang tercantum dalam sertifikat masih hidup
4. Memastikan keaslian dan kondisi sertifikat yang dijaminkan

Setelah semua kriteria terpenuhi, kreditur dapat langsung mendaftarkan Hak Tanggungan di kantor pertanahan setempat. Salah satu dokumen wajib dalam pemberian Hak Tanggungan adalah Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Akta ini biasanya berisikan hal-hal yang biasa dalam suatu akta ditambah dengan perjanjian yang berisi hak dan kewajiban serta batasan-batasan kewenangan pemberi hak tanggungan (debitur) dan pemegang hak tanggungan (kreditur). Hak Tanggungan juga mempunyai ciri dan sifat khusus antara lain :

1. Hak Tanggungan diberi Hak Preference dalam mengeksekusi jaminan tersebut dibandingkan kreditur lainnya
2. Hak Tanggungan selalu melekat meskipun jaminan tersebut telah dijual ke pihak lain sebelum Hak Tanggungannya dihapuskan
3. Hak Tanggungan tidak dapat dibagi-bagi
4. Hak Tanggungan mempunyai kekuatan eksekusi tanpa melalui putusan pengadilan melalui penjualan di muka umum

Dalam proses eksekusi Hak Tanggungan dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu :

1. Penjualan dibawah tangan
    Penjualan atas jaminan yang telah diberi Hak Tanggungan dilakukan oleh kreditur sendiri secara langsung tetapi dibantu juga oleh pemilik jaminan atau debiturnya. Dalam pelaksanaan penjualan ini harus didahului dengan pemberitahuan kepada pihak-pihak terkait dan diumumkan dalam 2 surat kabar di daerah lokasi tanah/bangunan tersebut. Pemilik jaminan masih mendapatkan sisa hasil penjualan setelah dipotong dengan hutangnya.

2. Lelang
    Dalam pelaksanaannya, lelang dilakukan dengan 2 cara yaitu lelang terbuka dan lelang tertutup

Hak tanggungan yang membebani tanah atau bangunan dapat dihapus sebagaimana diatur dalam pasal 18 UUHT, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut :

1. Utang yang dijamin telah lunas
2. Hak Tanggungan tersebut dilepaskan secara sukarela oleh pemegangnya yaitu kreditur
3. Hapusnya hak atas tanah yang dibebani dengan Hak Tanggungan

Sumber :
1. Purnamasari, Irma D. 2011. Hukum Jaminan Perbankan. Bandung : Kaifa.
2. Fuady, Munir. 2012. Pengantar Hukum Bisnis. Bandung : Citra Aditya Bakti.
3. Katuuk, Neltje F. e-book Aspek Hukum dalam Bisnis. Depok : Universitas Gunadarma.        

Rabu, 16 Maret 2016

Dag Dig Dug Hadapi Juru Sita Bank

 


Pernahkah kita melihat proses penyitaan rumah oleh bank ?

Apa yang harus kita lakukan apabila hal itu terjadi kepada kita ?

         Untuk menjawab kedua pertanyaan tersebut kita harus mengerti peraturan-peraturan yang mendasari proses sita tersebut sehingga kita bisa menghadapinya dengan tenang tanpa harus melanggar hukum. Pada dasarnya, seluruh harta benda orang yang berutang merupakan jaminan atas pelunasan utang orang tersebut. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer). Hukum Perdata merupakan hukum yang mengatur hubungan antara perorangan dalam masyarakat. Tapi, kalau kita berbicara mengenai hukum jaminan maka pada dasarnya jaminan tersebut terbagi dalam dua kategori, yaitu :
  1. Jaminan perseorangan atau sering disebut persoon-lijke zekerheid (penjaminnya adalah perseorangan, perusahaan atau bank itu sendiri)
  2. Jaminan kebendaan atau sering disebut zakelijke zekerheid (penjaminnya adalah harta benda yang dimiliki oleh peminjam)

        Mengingat pentingnya peranan kredit perbankan terhadap iklim investasi sehingga secara tidak langsung akan sangat berpengaruh terhadap perekonomian di Indonesia, maka pemerintah membuat suatu Undang-undang tentang perbankan yang menjamin kepastian hukum bagi semua pihak. Dalam Undang-undang perbankan tahun 1998 pasal 1 angka 11 dijelaskan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya dalam jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Dalam memberikan kredit atau pembiayaan, setiap bank wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam tentang kemampuan dan kesanggupan pihak peminjam dalam melunasi hutangnya. Untuk memperoleh keyakinan tersebut, maka sebelum memberikan kredit bank harus melaksanakan penilaian tentang watak, kemampuan, modal, agunan dan prospek usaha dari calon peminjam. Setiap kredit harus disertai surat perjanjian yang jelas dan lengkap. Hal itu tercantum dalam SK Direksi BI no.27/162/KEP/DIR. Setiap bank tidak boleh memberikan kredit melampaui Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). Apabila bank melanggar akan dikenakan sanksi administrasi sesuai pasal 52 UU Perbankan 1998 dan sanksi pidana sesuai pasal 49 ayat 2 huruf b, Pasal 50 dan Pasal 50A UU Perbankan.

        Pemberian jaminan atau agunan dalam perjanjian kredit sangat diperlukan dalam dunia perbankan karena sumber dana yang disalurkan berasal dari tabungan masyarakat sehingga dana kredit yang disalurkan harus dilakukan secara hati-hati. Dalam menerima suatu jaminan kredit, ada 2 pertimbangan yang dilakukan oleh bank sebagai kriteria jaminan tersebut, yaitu jaminan harus mudah dijual dan dapat diikat secara yuridis formal. Jaminan ini sangat diperlukan untuk mengantisipasi adanya gagal bayar. Gagal bayar sering terjadi akibat si peminjam tidak mampu untuk melaksanakan pembayaran tepat waktu atas utangnya dan juga kelalaian teknis yang dilakukan oleh peminjam. Apabila hal tersebut terjadi pada bank swasta maka proses penyelesaiannya melalui pengadilan negeri. Namun, apabila terjadi pada bank pemerintah maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN). Pada saat debitur macet, bank akan mengambil alih jaminan yang diberikan oleh debitur. Jaminan yang diambil alih tersebut harus segera dijual untuk melunasi utang debitur tersebut.

       Selain itu, apabila jaminan berbentuk tanah atau bangunan maka pihak kreditor berhak untuk membebani hak tanggungan kepada pihak debitor/peminjam. Hak Tanggungan ini memberikan keutamaan kreditor untuk mengeksekusi jaminan tersebut. Sebelum adanya UU No 4 tahun 1996 dalam KUHPerdata, Hak Tanggungan disebut Hipotek. Hak Tanggungan tersebut akan tetap melekat pada jaminan sepanjang belum dihapuskan (dilakukan roya) oleh pemegang hak tanggungan. Dalam praktiknya, eksekusi Hak Tanggungan dapat dilakukan dengan dua cara yaitu melalui penjualan di bawah tangan dan melalui proses lelang. Penjualan dibawah tangan dilakukan sendiri oleh pihak kreditor dan dibantu oleh debitor. Yang perlu diperhatikan disini adalah ketika pelaksanaan penjualan harus didahului dengan pemberitahuan kepada pihak-pihak terkait dan diumumkan dalam 2 surat kabar yang terbit di daerah tempat lokasi jaminan. Apabila tidak dilakukan maka penjualan tersebut batal demi hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 20 UUHT. Biasanya pelaksanaan penjualan dibawah tangan ini dapat dilakukan ketika pemilik rumah yang dibebani hak tanggungan masih kooperatif. Pemilik jaminan dapat melaksanakan jual beli sendiri dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang. Dalam kondisi ini, pemilik jaminan mencari pembeli dengan harga tertinggi sehingga dia masih tetap memperoleh sisa dari harga jual setelah digunakan untuk melunasi utang-utangnya.


        Selanjutnya apabila penjualan melalui proses Lelang, terdapat 2 cara yang bisa dilakukan, yaitu Lelang Terbuka dan Lelang Tertutup. Yang dimaksud Lelang Terbuka adalah Lelang yg dilaksanakan dengan cara penawaran langsung oleh peserta lelang dengan sistem harga naik sehingga pemenangnya adalah penawar dengan harga tertinggi. Sedangkan Lelang tertutup dilaksanakan dengan cara penawaran para peserta lelang dimasukkan ke dalam amplop tertutup dan diserahkan pada juru lelang  dan akan dibacakan satu per satu dihadapan para peserta lelang. Pemenangnya adalah penawar harga tertinggi.


       Ada satu hal menarik dan cukup membingungkan dalam praktiknya. Dalam hal terjadi suatu kasus dimana pihak kreditor mengalami gagal bayar dan juga menunggak pembayaran pajak yang cukup besar yang mengakibatkan aparat pajak menyita harta debitor yang salah satunya berupa jaminan yang sudah dibebani Hak Tanggungan. Keadaan demikian cukup rumit karena secara kriteria, negara termasuk dalam daftar piutang yg harus didahulukan pembayarannya. Dan disisi lain, pemegang Hak Tanggungan mempunyai keutamaan atas jaminan tersebut. Jika hal ini terjadi maka pihak pemegang Hak Tanggungan tetap dapat mendapatkan haknya terlebih dahulu atas jaminan yg yang dibebani Hak Tanggungan tersebut dan dijamin oleh Pasal 21 UUHT. Adapun pemenuhan pelunasan pajak menduduki peringkat teratas untuk aset-aset debitor yang lainnya.



Sumber :
1. Katuuk, Neltje F. e-Book Aspek Hukum dalam Bisnis. Depok : Universitas Gunadarma.
2. Widjanarto. 2003. Hukum dan Ketentuan Perbankan di Indonesia. Jakarta : Grafiti.
3. Purnamasari, Irma D. 2011. Hukum Jaminan Perbankan. Bandung : Kaifa.

Kamis, 14 Januari 2016

Koperasi di Indonesia dan Contoh Koperasi Sukses

       Jumlah koperasi di Indonesia lebih dari 200 ribu koperasi. Jumlah tersebut akan semakin meningkat seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjadi anggota koperasi. Koperasi dapat menjadi wadah yang tepat bagi upaya perberdayaan rakyat di Indonesia. Selain untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi anggota, koperasi juga berperan dalam upaya pemerataan hasil-hasil pembangunan. Sebelum mendirikan koperasi, sebaiknya didahului dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi memahami tentang perkoperasian. Pendidikan anggota juga perlu dilakukan untuk mewujudkan koperasi yang kuat, mandiri dan tangguh. Eksistensi suatu koperasi sangat dipengaruhi oleh kompetensi pengurus, pengawas, struktur modal dan loyalitas anggota koperasi.

       Di Indonesia banyak koperasi yang meraih kesuksesan. Pada November 2015 lalu, sebanyak 10 koperasi simpan pinjam yang berhasil meraih KSP Award 2015 dari Kementerian Koperasi. “Kehadiran KSP itu amat penting dalam pengembangan pelaku UMKM. Oleh karena itu, kita berkewajiban untuk memberikan apresiasi untuk kinerja KSP yang bagus.” (Choirul Jamhari, 2015, dari http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=1581:10-koperasi-raih-ksp-award-2015&catid=50:bind-berita&Itemid=97, 14 Januari 2016). Salah satu koperasi yang berhasil mendapatkan KSP Award adalah Kospin Jasa Pekalongan. Koperasi ini didirikan pada tahun 1973. Koperasi ini didirikan oleh beberapa tokoh yang berlainan etnis yaitu etnis Jawa, Tiongkok, dan Arab. Pertama kali berdiri, Kospin Jasa Pekalongan ini hanya berbekal modal sebesar 4 juta dan menempati kantor yang seadanya.

       Tidak mudah mempertahankan koperasi hingga 42 tahun. Namun hal ini bisa dibuktikan oleh Kospin Jasa dengan strategi dan pola kepemimpinan Andy Arslan Djunaid selaku ketua umum Kospin Jasa. Seperti yang diutarakan oleh Andy Arslan di Tribunnews.com (http://jateng.tribunnews.com/2015/01/12/kisah-sukses-andy-arslan-djunaid-kembangkan-koperasi-simpan-pinjam?page=2), agar tujuan koperasi ini tercapai, kami menerapkan Operasi Sapu Lidi. Dalam menjalankan sistem ini semua karyawan dari atas hingga ke bawah berada dalam satu komando. Pengurus bertindak sebagai pembuat peraturan dan pengawas berkaitan dengan pengorganisasian.

       Kini, Kospin Jasa Pekalongan memiliki aset 4,6 Triliun dan memiliki 117 kantor cabang yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Cita-cita awal para pendiri yang menginginkan Kospin Jasa ada di setiap provinsi akan terpenuhi. Saat ini, yang menjadi fokus utama adalah membangun infrastruktur. Menurut Andy Arslan di Tribunnews.com (http://jateng.tribunnews.com/2015/01/12/begini-strategi-andy-arslan-djunaid-hadapi-persaingan-global) mengatakan bahwa apabila perusahaan ingin terus bertahan bahkan berkembang, dibutuhkan minimal empat pilar (pondasi). Keempat pondasi tersebut adalah sumber daya manusia (SDM), teknologi, jaringan, dan loyalitas. Keempat pilar tersebut akan semakin lengkap dengan didukung oleh manajemen keuangan yang baik.


Daftar Pustaka :

1.http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=1581:10-koperasi-raih-ksp-award-2015&catid=50:bind-berita&Itemid=97 (diakses 14 Januari 2016)

2.http://jateng.tribunnews.com/2015/01/12/kisah-sukses-andy-arslan-djunaid-kembangkan-koperasi-simpan-pinjam?page=2 (diakses 14 Januari 2016)