Rabu, 16 Maret 2016

Dag Dig Dug Hadapi Juru Sita Bank

 


Pernahkah kita melihat proses penyitaan rumah oleh bank ?

Apa yang harus kita lakukan apabila hal itu terjadi kepada kita ?

         Untuk menjawab kedua pertanyaan tersebut kita harus mengerti peraturan-peraturan yang mendasari proses sita tersebut sehingga kita bisa menghadapinya dengan tenang tanpa harus melanggar hukum. Pada dasarnya, seluruh harta benda orang yang berutang merupakan jaminan atas pelunasan utang orang tersebut. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer). Hukum Perdata merupakan hukum yang mengatur hubungan antara perorangan dalam masyarakat. Tapi, kalau kita berbicara mengenai hukum jaminan maka pada dasarnya jaminan tersebut terbagi dalam dua kategori, yaitu :
  1. Jaminan perseorangan atau sering disebut persoon-lijke zekerheid (penjaminnya adalah perseorangan, perusahaan atau bank itu sendiri)
  2. Jaminan kebendaan atau sering disebut zakelijke zekerheid (penjaminnya adalah harta benda yang dimiliki oleh peminjam)

        Mengingat pentingnya peranan kredit perbankan terhadap iklim investasi sehingga secara tidak langsung akan sangat berpengaruh terhadap perekonomian di Indonesia, maka pemerintah membuat suatu Undang-undang tentang perbankan yang menjamin kepastian hukum bagi semua pihak. Dalam Undang-undang perbankan tahun 1998 pasal 1 angka 11 dijelaskan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya dalam jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Dalam memberikan kredit atau pembiayaan, setiap bank wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam tentang kemampuan dan kesanggupan pihak peminjam dalam melunasi hutangnya. Untuk memperoleh keyakinan tersebut, maka sebelum memberikan kredit bank harus melaksanakan penilaian tentang watak, kemampuan, modal, agunan dan prospek usaha dari calon peminjam. Setiap kredit harus disertai surat perjanjian yang jelas dan lengkap. Hal itu tercantum dalam SK Direksi BI no.27/162/KEP/DIR. Setiap bank tidak boleh memberikan kredit melampaui Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). Apabila bank melanggar akan dikenakan sanksi administrasi sesuai pasal 52 UU Perbankan 1998 dan sanksi pidana sesuai pasal 49 ayat 2 huruf b, Pasal 50 dan Pasal 50A UU Perbankan.

        Pemberian jaminan atau agunan dalam perjanjian kredit sangat diperlukan dalam dunia perbankan karena sumber dana yang disalurkan berasal dari tabungan masyarakat sehingga dana kredit yang disalurkan harus dilakukan secara hati-hati. Dalam menerima suatu jaminan kredit, ada 2 pertimbangan yang dilakukan oleh bank sebagai kriteria jaminan tersebut, yaitu jaminan harus mudah dijual dan dapat diikat secara yuridis formal. Jaminan ini sangat diperlukan untuk mengantisipasi adanya gagal bayar. Gagal bayar sering terjadi akibat si peminjam tidak mampu untuk melaksanakan pembayaran tepat waktu atas utangnya dan juga kelalaian teknis yang dilakukan oleh peminjam. Apabila hal tersebut terjadi pada bank swasta maka proses penyelesaiannya melalui pengadilan negeri. Namun, apabila terjadi pada bank pemerintah maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN). Pada saat debitur macet, bank akan mengambil alih jaminan yang diberikan oleh debitur. Jaminan yang diambil alih tersebut harus segera dijual untuk melunasi utang debitur tersebut.

       Selain itu, apabila jaminan berbentuk tanah atau bangunan maka pihak kreditor berhak untuk membebani hak tanggungan kepada pihak debitor/peminjam. Hak Tanggungan ini memberikan keutamaan kreditor untuk mengeksekusi jaminan tersebut. Sebelum adanya UU No 4 tahun 1996 dalam KUHPerdata, Hak Tanggungan disebut Hipotek. Hak Tanggungan tersebut akan tetap melekat pada jaminan sepanjang belum dihapuskan (dilakukan roya) oleh pemegang hak tanggungan. Dalam praktiknya, eksekusi Hak Tanggungan dapat dilakukan dengan dua cara yaitu melalui penjualan di bawah tangan dan melalui proses lelang. Penjualan dibawah tangan dilakukan sendiri oleh pihak kreditor dan dibantu oleh debitor. Yang perlu diperhatikan disini adalah ketika pelaksanaan penjualan harus didahului dengan pemberitahuan kepada pihak-pihak terkait dan diumumkan dalam 2 surat kabar yang terbit di daerah tempat lokasi jaminan. Apabila tidak dilakukan maka penjualan tersebut batal demi hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 20 UUHT. Biasanya pelaksanaan penjualan dibawah tangan ini dapat dilakukan ketika pemilik rumah yang dibebani hak tanggungan masih kooperatif. Pemilik jaminan dapat melaksanakan jual beli sendiri dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang. Dalam kondisi ini, pemilik jaminan mencari pembeli dengan harga tertinggi sehingga dia masih tetap memperoleh sisa dari harga jual setelah digunakan untuk melunasi utang-utangnya.


        Selanjutnya apabila penjualan melalui proses Lelang, terdapat 2 cara yang bisa dilakukan, yaitu Lelang Terbuka dan Lelang Tertutup. Yang dimaksud Lelang Terbuka adalah Lelang yg dilaksanakan dengan cara penawaran langsung oleh peserta lelang dengan sistem harga naik sehingga pemenangnya adalah penawar dengan harga tertinggi. Sedangkan Lelang tertutup dilaksanakan dengan cara penawaran para peserta lelang dimasukkan ke dalam amplop tertutup dan diserahkan pada juru lelang  dan akan dibacakan satu per satu dihadapan para peserta lelang. Pemenangnya adalah penawar harga tertinggi.


       Ada satu hal menarik dan cukup membingungkan dalam praktiknya. Dalam hal terjadi suatu kasus dimana pihak kreditor mengalami gagal bayar dan juga menunggak pembayaran pajak yang cukup besar yang mengakibatkan aparat pajak menyita harta debitor yang salah satunya berupa jaminan yang sudah dibebani Hak Tanggungan. Keadaan demikian cukup rumit karena secara kriteria, negara termasuk dalam daftar piutang yg harus didahulukan pembayarannya. Dan disisi lain, pemegang Hak Tanggungan mempunyai keutamaan atas jaminan tersebut. Jika hal ini terjadi maka pihak pemegang Hak Tanggungan tetap dapat mendapatkan haknya terlebih dahulu atas jaminan yg yang dibebani Hak Tanggungan tersebut dan dijamin oleh Pasal 21 UUHT. Adapun pemenuhan pelunasan pajak menduduki peringkat teratas untuk aset-aset debitor yang lainnya.



Sumber :
1. Katuuk, Neltje F. e-Book Aspek Hukum dalam Bisnis. Depok : Universitas Gunadarma.
2. Widjanarto. 2003. Hukum dan Ketentuan Perbankan di Indonesia. Jakarta : Grafiti.
3. Purnamasari, Irma D. 2011. Hukum Jaminan Perbankan. Bandung : Kaifa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar