Struktur organisasi koperasi terdiri dari 2 segi yaitu segi internal dan segi eksternal. Segi Internal merupakan struktur organisasi yang ada di dalam koperasi. Segi internal terdiri dari 3 unsur yaitu unsur alat-alat perlengkapan organisasi, unsur dewan penasehat dan unsur pelaksana. Alat-alat perlengkapan koperasi terdiri dari rapat anggota, pengurus dan badan pemeriksa. Sedangkan segi eksternal merupakan struktur organisasi yang ada di luar koperasi tetapi masih berhubungan dengan koperasi tersebut. Segi eksternal biasanya terdiri dari koperasi induk atau koperasi gabungan.
Semua struktur organisasi tersebut akan saling melengkapi satu dengan yang lainnya dalam hal menjalankan fungsi-fungsi pengelolaan manajemen pada koperasi. Adapun yang dimaksudkan manajemen disini adalah suatu proses dimana suatu pelaksana menjalankan tugasnya di dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan koperasi. Kegiatan ini berarti kemempuan seseorang untuk mengkombinasikan pikiran, fasilitas, pengolahan barang, uang dan orang-orang untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Ini adalah pekerjaan yang tidak mudah. Tidak semua orang memiliki kemampuan seperti itu.
Jika kita perhatikan dengan seksama, maka dari kegiatan tersebut di atas akan diketahui apa saja yang merupakan fungsi dari manajemen. Langkah pertama yang harus dilakukan oleh manajemen adalah proses perencanaan. Setiap koperasi harus merencanakan apa yang akan dilaksanakan untuk masa-masa yang akan datang untuk mencapai tujuannya. Setelah proses perencanaan, maka langkah selanjutnya adalah pengorganisasian. Hal yang perlu dilakukan dalam pengorganisasian adalah menyusun organisasi pelaksana atau orang-orang yang telah diberikan tanggung jawab serta kewenangan untuk mengerjakan rencana tersebut. Setelah jelas pengorganisasiannya, maka proses yang harus dijalankan selanjutnya adalah proses pengarahan dan pengawasan. Pengarahan yang baik dapat terwujud apabila instriksi-instriksi yang telah diberikan dapat dimengerti dan dipahami dengan jelas oleh bawahannya. Untuk dapat melihat apakah instruksi yang telah diberikan telah berjalan sesuai rencana maka dibutuhkan proses pengawasan. Oleh sebab itu dapat dikatakan bahwa tujuan pengawasan adalah untuk mengetahui perkembangan usaha koperasi di dalam merealisasikan rencana dan menentukan langkah-langkah yang harus diambil bila menghadapi permasalahan dalam usaha merealisasikan tujuan yang ingin dicapai koperasi.
Daftar Pustaka
1. http://smecda.com/ebook/
Minggu, 29 November 2015
Minggu, 22 November 2015
Tujuan dan Fungsi Koperasi di Indonesia
Berdasarkan undang-undang perkoperasian, koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta ikut membangun tatanan perekonomian Indonesia. Tujuan koperasi tersebut masih bersifat umum. Oleh karena itu, setiap koperasi perlu memperjelas tujuan yang ingin dicapai. Tujuan yang jelas akan memudahkan pihak manajemen dalam mengelola koperasi. Selain itu, penyimpangan yang terjadi dalam mengelola koperasi juga akan lebih cepat diketahui. Dengan demikian, keberhasilan koperasi dalam mencapai tujuannya dapat diukur dengan mudah.
Keberhasilan koperasi dalam mencapai tujuannya dapat diukur dari peningkatan tingkat kesejahteraan anggota dan masyarakat sekitarnya. Tingkat kesejahteraan tersebut dapat ditandai dengan meningkatnya pendapatan anggota. Dengan meningkatnya kesejahteraan anggota maka kualitas kehidupan anggota dan masyarakat juga semakin baik. Untuk itu koperasi sangat berperan besar dalam memperkokoh perekonomian rakyat sehingga koperasi sering disebut sebagai soko guru perekonomian di Indonesia. Koperasi juga akan berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Keberhasilan koperasi dalam mencapai tujuannya dapat diukur dari peningkatan tingkat kesejahteraan anggota dan masyarakat sekitarnya. Tingkat kesejahteraan tersebut dapat ditandai dengan meningkatnya pendapatan anggota. Dengan meningkatnya kesejahteraan anggota maka kualitas kehidupan anggota dan masyarakat juga semakin baik. Untuk itu koperasi sangat berperan besar dalam memperkokoh perekonomian rakyat sehingga koperasi sering disebut sebagai soko guru perekonomian di Indonesia. Koperasi juga akan berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Minggu, 15 November 2015
Definisi & Prinsip Koperasi
Koperasi berasal dari kata cooperation yang berarti bekerja sama.
S P O K
Dalam hal ini, kerja sama tersebut dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai
K O P S K
kepentingan dan tujuan yang sama. Selain definisi koperasi yang berdasarkan kata asalnya,
K K
masih terdapat beberapa definisi lainnya. Definisi tersebut dapat bersumber dari opini
P S S P O
perseorangan maupun undang-undang. Berdasarkan undang-undang no 25 tahun 1992,
O K
koperasi didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau
S P O
badan hukum koperasi yang berlandaskan prinsip koperasi dan berdasarkan azas kekeluargaan.
O K
Seringkali orang mendefinisikan koperasi dengan menggunakan prinsip-prinsip koperasi.
K S P O K
Namun, prinsip-prinsip tersebut bukan merupakan kriteria yang digunakan untuk
K S P O K
mendefinisikan koperasi. Prinsip-prinsip koperasi tersebut merupakan sumber dari norma
K S P O
hukum yang diberlakukan setiap koperasi. Prinsip-prinsip koperasi sekaligus merupakan jati diri
O K S P O
dari koperasi tersebut. Prinsip-prinsip tersebut antara lain keanggotaan bersifat sukarela,
K S P O
pengelolaan dilakukan secara demokrasi, pembagian SHU secara adil, serta kemandirian.
O
S P O K
Dalam hal ini, kerja sama tersebut dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai
K O P S K
kepentingan dan tujuan yang sama. Selain definisi koperasi yang berdasarkan kata asalnya,
K K
masih terdapat beberapa definisi lainnya. Definisi tersebut dapat bersumber dari opini
P S S P O
perseorangan maupun undang-undang. Berdasarkan undang-undang no 25 tahun 1992,
O K
koperasi didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau
S P O
badan hukum koperasi yang berlandaskan prinsip koperasi dan berdasarkan azas kekeluargaan.
O K
Seringkali orang mendefinisikan koperasi dengan menggunakan prinsip-prinsip koperasi.
K S P O K
Namun, prinsip-prinsip tersebut bukan merupakan kriteria yang digunakan untuk
K S P O K
mendefinisikan koperasi. Prinsip-prinsip koperasi tersebut merupakan sumber dari norma
K S P O
hukum yang diberlakukan setiap koperasi. Prinsip-prinsip koperasi sekaligus merupakan jati diri
O K S P O
dari koperasi tersebut. Prinsip-prinsip tersebut antara lain keanggotaan bersifat sukarela,
K S P O
pengelolaan dilakukan secara demokrasi, pembagian SHU secara adil, serta kemandirian.
O
Langganan:
Komentar (Atom)