Setiap koperasi membutuhkan modal untuk menjalankan usahanya. Berbeda dengan perusahaan lain, modal koperasi berasal dari simpanan anggota dan pinjaman modal dari pihak luar. Dalam e-book, Pengetahuan Koperasi : Buku Pelajaran Koperasi Tingkat Lanjut, Departemen Koperasi (1985) menyebutkan bahwa pada awal pendiriannya modal koperasi harus berasal dari simpanan para anggota tanpa ada tambahan modal dari pihak luar. Setelah menjalankan usahanya, koperasi dapat mendapatkan modal dari pihak luar. Apabila koperasi menjalankan usaha atau kegiatan yang sejalan dengan program dari pemerintah, maka koperasi tersebut dapat memperoleh pinjaman dari pemerintah melalui bank-bank pemerintah. Bank-bank pemerintah tersebut dapat memberikan pinjaman kepada koperasi meskipun koperasi tersebut tidak memilik agunan yang cukup. Hal ini dikarenakan koperasi tersebut dapat meminta jaminan kepada Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK) untuk menjamin pinjamannya. Jadi, LJKK bukan pihak yang memberikan pinjaman kepada koperasi melainkan hanya menjamin kredit yang diminta oleh koperasi kepada bank pemerintah.
Selain dari simpanan anggota, modal koperasi juga bisa berasal dari berbagai hal. Menurut Undang-Undang nomor 25 tentang Perkoperasian (1992 , pasal 41) menyebutkan bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari simpanan anggota, dana cadangan, dan hibah. Sedangkan dana pinjaman berasal dari anggota, koperasi lainnya dan lembaga keuangan. Dana Cadangan berasal dari Sisa Hasil Usaha (SHU) yang sengaja tidak dibagikan kepada anggota dikarenakan dana tersebut akan digunakan untuk menambah modal koperasi sehingga koperasi dapat mengembangkan usahanya. Selain untuk dana cadangan, Sisa Hasil Usaha (SHU) juga digunakan untuk hal-hal yang lainnya. Menurut Undang-Undang nomor 25 tentang Perkoperasian (1992 , pasal 45) menjelaskan bahwa pembagian Sisa Hasil Usaha pada dasarnya ditentukan untuk dana cadangan, dibagikan kepada semua anggota dan dipergunakan untuk kegiatan anggota dan kegiatan sosial. Pembagian SHU untuk para anggota harus sesuai dengan jasa yang diberikan masing-masing anggota kepada koperasi.
Pada dasarnya kegiatan koperasi hanya difokuskan untuk memenuhi kebutuhan para anggotanya. Dalam rangka memenuhi kebutuhan tersebut, modal koperasi dapat dipergunakan untuk investasi dan modal kerja. Modal investasi artinya modal yang digunakan koperasi untuk membeli peralatan atau bangunan guna mengolah lebih lanjut hasil produksi anggotanya. Sedangkan modal kerja adalah modal yang diperlukan koperasi untuk menjalankan usaha koperasi tersebut. Penggunaan modal koperasi harus sehemat mungkin dan tepat sasaran. Pada berbagai jenis koperasi, penggunaan modal sesuai dengan kebutuhan, kemanfaatan, dan kegunaannya bagi anggotanya. Terhadap penggunaan modal tersebut, perlu dilakukan pengawasan. Pengawasan tersebut dapat dilakukan oleh berbagai pihak antara lain anggota, pengurus dan pemerintah. Pengawasan terhadap koperasi harus bersifat rahasia.
Daftar Pustaka
1. Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
2. E-book Pengetahuan Koperasi : Buku Pelajaran Koperasi Tingkat Lanjut (Departemen Koperasi , 1985)
Jumat, 25 Desember 2015
Sabtu, 19 Desember 2015
Jenis dan Bentuk Koperasi
Koperasi merupakan perwujudan yang praktis dari usaha membantu atau menolong diri sendiri melalui usaha bersama. Usaha menolong diri sendiri ini tumbuh secara sadar di kalangan orang-orang yang berpenghasilan kecil. Dalam e-book, Pengetahuan Koperasi : Buku Pelajaran Koperasi Tingkat Lanjut, Departemen Koperasi (1985) menyebutkan bahwa pada awalnya di kalangan gerakan koperasi timbul usaha-usaha yang meliputi 3 bidang yaitu bidang usaha konsumsi, produksi, dan kredit. Atas dasar itu pula koperasi dibagi menjadi 3 jenis yaitu koperasi konsumsi, koperasi produksi dan koperasi kredit. Dalam perkembangannya ternyata ketiga jenis koperasi tersebut kian berkembang. Koperasi-koperasi tidak lagi membatasi diri dalam satu usaha melainkan menyatukan beberapa usaha dalam satu koperasi. Misalnya koperasi konsumsi berusaha memproduksi barang sendiri untuk dijual kepada para anggotanya.
Perkembangan usaha ini tidak lepas dari usaha pemberian jasa-jasa koperasi kepada para anggotanya. Keadaan itu menyebabkan adanya perluasan dalam kegiatan ekonomi maupun kegiatan sosial. Oleh karena alasan itulah maka klasifikasi jenis-jenis koperasi konsumsi, koperasi produksi dan koperasi kredit kurang tepat dan jarang dipakai orang dalam penjenisan koperasi. Kita akan mengalami kesulitan dalam menyusun jenis-jenis koperasi baik menurut jenis usahanya maupun tingkat organisasinya. Sebagai contoh, koperasi kredit pertanian dimasukkan dalam kelompok jenis koperasi kredit padahal koperasi tersebut juga melakukan kegiatan produksi dan pemasaran hasil-hasil pertanian. Dengan hal itu koperasi tersebut juga bisa dikategorikan sebagai koperasi produksi.
Dari keterangan di atas terlihat jelas bahwa tidak mudah melakukan penjenisan koperasi menurut jenis usahanya.Menurut Undang-Undang nomor 25 tentang Perkoperasian (1992, pasal 16) menunjukkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Selain jenis, koperasi juga mempunyai berbagai bentuk. Menurut Undang-Undang nomor 25 tentang Perkoperasian (1992, pasal 15) menunjukkan bahwa koperasi berbentuk koperasi primer dan sekunder. Koperasi Primer adalah koperasi yang berdiri sendiri dalam menjalankan usahanya. Sedangkan koperasi sekunder adalah gabungan dari beberapa koperasi primer yang mempunyai kesamaan usaha dan ingin menyatukan diri.
Daftar Pustaka
1. Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
2. E-book Pengetahuan Koperasi : Buku Pelajaran Koperasi Tingkat Lanjut (Departemen Koperasi , 1985)
Perkembangan usaha ini tidak lepas dari usaha pemberian jasa-jasa koperasi kepada para anggotanya. Keadaan itu menyebabkan adanya perluasan dalam kegiatan ekonomi maupun kegiatan sosial. Oleh karena alasan itulah maka klasifikasi jenis-jenis koperasi konsumsi, koperasi produksi dan koperasi kredit kurang tepat dan jarang dipakai orang dalam penjenisan koperasi. Kita akan mengalami kesulitan dalam menyusun jenis-jenis koperasi baik menurut jenis usahanya maupun tingkat organisasinya. Sebagai contoh, koperasi kredit pertanian dimasukkan dalam kelompok jenis koperasi kredit padahal koperasi tersebut juga melakukan kegiatan produksi dan pemasaran hasil-hasil pertanian. Dengan hal itu koperasi tersebut juga bisa dikategorikan sebagai koperasi produksi.
Dari keterangan di atas terlihat jelas bahwa tidak mudah melakukan penjenisan koperasi menurut jenis usahanya.Menurut Undang-Undang nomor 25 tentang Perkoperasian (1992, pasal 16) menunjukkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Selain jenis, koperasi juga mempunyai berbagai bentuk. Menurut Undang-Undang nomor 25 tentang Perkoperasian (1992, pasal 15) menunjukkan bahwa koperasi berbentuk koperasi primer dan sekunder. Koperasi Primer adalah koperasi yang berdiri sendiri dalam menjalankan usahanya. Sedangkan koperasi sekunder adalah gabungan dari beberapa koperasi primer yang mempunyai kesamaan usaha dan ingin menyatukan diri.
Daftar Pustaka
1. Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
2. E-book Pengetahuan Koperasi : Buku Pelajaran Koperasi Tingkat Lanjut (Departemen Koperasi , 1985)
Minggu, 29 November 2015
Struktur Organisasi & Manajemen Koperasi
Struktur organisasi koperasi terdiri dari 2 segi yaitu segi internal dan segi eksternal. Segi Internal merupakan struktur organisasi yang ada di dalam koperasi. Segi internal terdiri dari 3 unsur yaitu unsur alat-alat perlengkapan organisasi, unsur dewan penasehat dan unsur pelaksana. Alat-alat perlengkapan koperasi terdiri dari rapat anggota, pengurus dan badan pemeriksa. Sedangkan segi eksternal merupakan struktur organisasi yang ada di luar koperasi tetapi masih berhubungan dengan koperasi tersebut. Segi eksternal biasanya terdiri dari koperasi induk atau koperasi gabungan.
Semua struktur organisasi tersebut akan saling melengkapi satu dengan yang lainnya dalam hal menjalankan fungsi-fungsi pengelolaan manajemen pada koperasi. Adapun yang dimaksudkan manajemen disini adalah suatu proses dimana suatu pelaksana menjalankan tugasnya di dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan koperasi. Kegiatan ini berarti kemempuan seseorang untuk mengkombinasikan pikiran, fasilitas, pengolahan barang, uang dan orang-orang untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Ini adalah pekerjaan yang tidak mudah. Tidak semua orang memiliki kemampuan seperti itu.
Jika kita perhatikan dengan seksama, maka dari kegiatan tersebut di atas akan diketahui apa saja yang merupakan fungsi dari manajemen. Langkah pertama yang harus dilakukan oleh manajemen adalah proses perencanaan. Setiap koperasi harus merencanakan apa yang akan dilaksanakan untuk masa-masa yang akan datang untuk mencapai tujuannya. Setelah proses perencanaan, maka langkah selanjutnya adalah pengorganisasian. Hal yang perlu dilakukan dalam pengorganisasian adalah menyusun organisasi pelaksana atau orang-orang yang telah diberikan tanggung jawab serta kewenangan untuk mengerjakan rencana tersebut. Setelah jelas pengorganisasiannya, maka proses yang harus dijalankan selanjutnya adalah proses pengarahan dan pengawasan. Pengarahan yang baik dapat terwujud apabila instriksi-instriksi yang telah diberikan dapat dimengerti dan dipahami dengan jelas oleh bawahannya. Untuk dapat melihat apakah instruksi yang telah diberikan telah berjalan sesuai rencana maka dibutuhkan proses pengawasan. Oleh sebab itu dapat dikatakan bahwa tujuan pengawasan adalah untuk mengetahui perkembangan usaha koperasi di dalam merealisasikan rencana dan menentukan langkah-langkah yang harus diambil bila menghadapi permasalahan dalam usaha merealisasikan tujuan yang ingin dicapai koperasi.
Daftar Pustaka
1. http://smecda.com/ebook/
Semua struktur organisasi tersebut akan saling melengkapi satu dengan yang lainnya dalam hal menjalankan fungsi-fungsi pengelolaan manajemen pada koperasi. Adapun yang dimaksudkan manajemen disini adalah suatu proses dimana suatu pelaksana menjalankan tugasnya di dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan koperasi. Kegiatan ini berarti kemempuan seseorang untuk mengkombinasikan pikiran, fasilitas, pengolahan barang, uang dan orang-orang untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Ini adalah pekerjaan yang tidak mudah. Tidak semua orang memiliki kemampuan seperti itu.
Jika kita perhatikan dengan seksama, maka dari kegiatan tersebut di atas akan diketahui apa saja yang merupakan fungsi dari manajemen. Langkah pertama yang harus dilakukan oleh manajemen adalah proses perencanaan. Setiap koperasi harus merencanakan apa yang akan dilaksanakan untuk masa-masa yang akan datang untuk mencapai tujuannya. Setelah proses perencanaan, maka langkah selanjutnya adalah pengorganisasian. Hal yang perlu dilakukan dalam pengorganisasian adalah menyusun organisasi pelaksana atau orang-orang yang telah diberikan tanggung jawab serta kewenangan untuk mengerjakan rencana tersebut. Setelah jelas pengorganisasiannya, maka proses yang harus dijalankan selanjutnya adalah proses pengarahan dan pengawasan. Pengarahan yang baik dapat terwujud apabila instriksi-instriksi yang telah diberikan dapat dimengerti dan dipahami dengan jelas oleh bawahannya. Untuk dapat melihat apakah instruksi yang telah diberikan telah berjalan sesuai rencana maka dibutuhkan proses pengawasan. Oleh sebab itu dapat dikatakan bahwa tujuan pengawasan adalah untuk mengetahui perkembangan usaha koperasi di dalam merealisasikan rencana dan menentukan langkah-langkah yang harus diambil bila menghadapi permasalahan dalam usaha merealisasikan tujuan yang ingin dicapai koperasi.
Daftar Pustaka
1. http://smecda.com/ebook/
Minggu, 22 November 2015
Tujuan dan Fungsi Koperasi di Indonesia
Berdasarkan undang-undang perkoperasian, koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta ikut membangun tatanan perekonomian Indonesia. Tujuan koperasi tersebut masih bersifat umum. Oleh karena itu, setiap koperasi perlu memperjelas tujuan yang ingin dicapai. Tujuan yang jelas akan memudahkan pihak manajemen dalam mengelola koperasi. Selain itu, penyimpangan yang terjadi dalam mengelola koperasi juga akan lebih cepat diketahui. Dengan demikian, keberhasilan koperasi dalam mencapai tujuannya dapat diukur dengan mudah.
Keberhasilan koperasi dalam mencapai tujuannya dapat diukur dari peningkatan tingkat kesejahteraan anggota dan masyarakat sekitarnya. Tingkat kesejahteraan tersebut dapat ditandai dengan meningkatnya pendapatan anggota. Dengan meningkatnya kesejahteraan anggota maka kualitas kehidupan anggota dan masyarakat juga semakin baik. Untuk itu koperasi sangat berperan besar dalam memperkokoh perekonomian rakyat sehingga koperasi sering disebut sebagai soko guru perekonomian di Indonesia. Koperasi juga akan berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Keberhasilan koperasi dalam mencapai tujuannya dapat diukur dari peningkatan tingkat kesejahteraan anggota dan masyarakat sekitarnya. Tingkat kesejahteraan tersebut dapat ditandai dengan meningkatnya pendapatan anggota. Dengan meningkatnya kesejahteraan anggota maka kualitas kehidupan anggota dan masyarakat juga semakin baik. Untuk itu koperasi sangat berperan besar dalam memperkokoh perekonomian rakyat sehingga koperasi sering disebut sebagai soko guru perekonomian di Indonesia. Koperasi juga akan berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Minggu, 15 November 2015
Definisi & Prinsip Koperasi
Koperasi berasal dari kata cooperation yang berarti bekerja sama.
S P O K
Dalam hal ini, kerja sama tersebut dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai
K O P S K
kepentingan dan tujuan yang sama. Selain definisi koperasi yang berdasarkan kata asalnya,
K K
masih terdapat beberapa definisi lainnya. Definisi tersebut dapat bersumber dari opini
P S S P O
perseorangan maupun undang-undang. Berdasarkan undang-undang no 25 tahun 1992,
O K
koperasi didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau
S P O
badan hukum koperasi yang berlandaskan prinsip koperasi dan berdasarkan azas kekeluargaan.
O K
Seringkali orang mendefinisikan koperasi dengan menggunakan prinsip-prinsip koperasi.
K S P O K
Namun, prinsip-prinsip tersebut bukan merupakan kriteria yang digunakan untuk
K S P O K
mendefinisikan koperasi. Prinsip-prinsip koperasi tersebut merupakan sumber dari norma
K S P O
hukum yang diberlakukan setiap koperasi. Prinsip-prinsip koperasi sekaligus merupakan jati diri
O K S P O
dari koperasi tersebut. Prinsip-prinsip tersebut antara lain keanggotaan bersifat sukarela,
K S P O
pengelolaan dilakukan secara demokrasi, pembagian SHU secara adil, serta kemandirian.
O
S P O K
Dalam hal ini, kerja sama tersebut dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai
K O P S K
kepentingan dan tujuan yang sama. Selain definisi koperasi yang berdasarkan kata asalnya,
K K
masih terdapat beberapa definisi lainnya. Definisi tersebut dapat bersumber dari opini
P S S P O
perseorangan maupun undang-undang. Berdasarkan undang-undang no 25 tahun 1992,
O K
koperasi didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau
S P O
badan hukum koperasi yang berlandaskan prinsip koperasi dan berdasarkan azas kekeluargaan.
O K
Seringkali orang mendefinisikan koperasi dengan menggunakan prinsip-prinsip koperasi.
K S P O K
Namun, prinsip-prinsip tersebut bukan merupakan kriteria yang digunakan untuk
K S P O K
mendefinisikan koperasi. Prinsip-prinsip koperasi tersebut merupakan sumber dari norma
K S P O
hukum yang diberlakukan setiap koperasi. Prinsip-prinsip koperasi sekaligus merupakan jati diri
O K S P O
dari koperasi tersebut. Prinsip-prinsip tersebut antara lain keanggotaan bersifat sukarela,
K S P O
pengelolaan dilakukan secara demokrasi, pembagian SHU secara adil, serta kemandirian.
O
Minggu, 18 Oktober 2015
Sejarah Koperasi di Indonesia
R. Aria Wiraatmadja memperkenalkan ide-ide perkoperasian pada tahun 1896
S P O K
Pada tahun tersebut, R Aria Wiraatmadja mendirikan sebuah bank. Bank tersebut
K S P O O
didirikan oleh R Aria Wiraatmadja untuk membantu para pegawai negeri.
P S K
Banyak pegawai negeri yang menderita karena terjerat hutang dengan biaya tinggi.
S P K
Dengan adanya bank tersebut, beban para pegawai negeri mulai berkurang.
K S P
Agar semua elemen masyarakat dapat berpartisipasi, Bank tersebut diubah menjadi
K S P
koperasi.
O
S P O K
Pada tahun tersebut, R Aria Wiraatmadja mendirikan sebuah bank. Bank tersebut
K S P O O
didirikan oleh R Aria Wiraatmadja untuk membantu para pegawai negeri.
P S K
Banyak pegawai negeri yang menderita karena terjerat hutang dengan biaya tinggi.
S P K
Dengan adanya bank tersebut, beban para pegawai negeri mulai berkurang.
K S P
Agar semua elemen masyarakat dapat berpartisipasi, Bank tersebut diubah menjadi
K S P
koperasi.
O
Sabtu, 23 Mei 2015
Strategi China dalam Upaya Menguasai Perekonomian Dunia
Dalam mendorong pertumbuhan ekonomi diperlukan penyesuaian-penyesuaian yang dipercepat dan reorganisasi terhadap struktur ekonomi dunia, perkembangan industri-industri baru yg cepat, dan peningkatan yang jelas dalam kecepatan globalisasi ekonomi yang akan membawakan peluang-peluang baru untuk perkembangan ekonomi sekaligus tantangan serius yang tak terhindarkan bagi seluruh negara. Setiap negara menerapkan kebijakan pemerintahnya masing-masing guna mengatasi berbagai masalah yang sedang dihadapi.
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Setiap negara ingin mempunyai tingkat ekonomi yang terbaik guna menguasai perekonomian dunia sehingga bisa mempengaruhi negara-negara lainnya. Dari sekian banyak negara, ada satu negara yang mengalami pertumbuhan ekonomi yang sangat pesat yaitu China. Sekarang China menempati peingkat kedua sebagai negara dengan perekonomian tertinggi di dunia. Ada kemungkinan dalam beberapa tahun ke depan China bisa mengalahkan Amerika Serikat yang saat ini menduduki peringkat pertama negara dengan perekonomian tertinggi di dunia. Hal ini tidak terlepas dari kebijakan yang dikeluarkan pemerintah China. Ada beberapa kebijakan yang dikeluarkan pemerintah China antara lain :
1. Kebijakan Pintu Terbuka
Pada tahun 1979, Pemerintah China mengumumkan kebijakan pintu terbuka. Pemerintah China membuat Undang-undang (Chinese-Foreign Equity Joint Venture Law) yang berkaitan dengan investas asing. Dengan dikeluarkannya kebijakan tersebut, investasi asing bisa masuk ke China sehingga pertumbuhan ekonomi China berkembang dengan pesat. (Sumber : Buku China's Century karya Laurence J Brahm hal 605-606)
2. Kebijakan Yige Quebao, Sange Daowei, Wuxiang Gaige
Kebijakan ini sering disebut Kebijakan " Satu Jaminan, Tiga Prestasi, Lima Pokok Reformasi". Kebijakan ini dikeluarkan oleh perdana menteri Zhu Rongji pada tahun 1998.
" Satu Jaminan " ini sesungguhnya terdiri dari 3 unsur kunci yaitu mempertahankan tingkat pertumbuhan ekonomi tinggi, inflasi yang rendah, dan menjaga kestabilan nilai mata uang Yuan/Renminbi.
" Tiga Prestasi " mewakili kerangka kerja dari sebuah program reformasi yang ambisius serta jauh jangkauannya. Prestasi pertama mencakup upaya mengubah status usaha milik negara yang berskala besar dan menengah dari rugi menjadi untung. Prestasi kedua melibatkan perbaikan besar-besaran terhadap sistem perbankan dan keuangan China. Prestasi ketiga mencakup perampingan birokrasi pemerintah China.
" Lima Pokok Reformasi " melibatkan peraturan mengenai pendistribusian pangan, peningkatan modal, perumahan, perawatan medis/pemeliharaan kesehatan, dan perbaikan besar-besaran terhadap sistem keuangan dan perpajakan China. (Sumber : Buku China's Century karya Laurence J Brahm hal 607-613)
3. Kebijakan Fiskal
Setiap pemimpin China pasti mengeluarkan kebijakan Fiskal masing-masing untuk mendukung perkembangan ekonomi. Misalnya :
Pada tahun 2012, Kementerian Keuangan China melaksanakan kebijakan Fiskal Proaktif untuk menjamin dan memperbaiki kesejahteraan rakyat dan mendorong perkembangan ekonomi secara mantap dan relatif cepat. Kebijakan Fiskal tersebut antara lain pengurangan pajak struktural untuk mengurangi beban badan usaha dan penduduk, peningkatan pendapatan penduduk kota dan desa untuk meningkatkan konsumsi penduduk, pengoptimalan struktur belanja fiskal untuk menjamin dan memperbaiki kesejahteraan rakyat, mendorong restrukturisasi ekonomi dan perkembangan regional yang seimbang.
Saat ini, Pemerintah China mengeluarkan kebijakan Fiskal Ekspansif yang bertujuan untuk meyakinkan para investor bahwa pemerintah China mengawasi hutang-hutangnya. Ekonomi China terpengaruh oleh pemulihan ekonomi global yang lemah dan kendala domestik yang dihadapi termasuk kebutuhan untuk mengurangi tingkat hutang secara bertahap.
Sumber :
http://indonesian.cri.cn/201/2012/03/07/1s125870.htm
http://www.reuters.com/article/2015/03/06/us-china-parliament-finmin-idUSKBN0M207020150306
4. Kebijakan Moneter
Baru-baru ini The People's Bank of China (Bank Sentral China) membuat kebijakan memangkas suku bunga acuan untuk pinjaman sebesar 25 basis poin. Sejak November 2014 sampai saat ini, Bank Sentral China telah melakukan pemangkasan suku bunga acuan sebanyak 3 kali. Penurunan suku bunga acuan untuk pinjaman bisa meredakan angka kredit bermasalah sekaligus bisa mendorong peningkatan ekonomi.
Sumber :
http://bisnis.liputan6.com/read/2229577/china-kembali-pangkas-suku-bunga
MASALAH POKOK PEREKONOMIAN CHINA
Meskipun pertumbuhan ekonomi China berkembang pesat bukan berarti tidak ada masalah-masalah yang dihadapi. Banyak permasalahan yang dihadapi China antara lain :
1. Korupsi
Prestasi perkembangan ekonomi dan sosial China juga menimbulkan kasus korupsi yang merajalela. Korupsi telah menghancurkan lingkungan investasi China dan juga menghambat pertumbuhan perekonomian. Untuk mengatasi masalah korupsi tersebut, Pemerintah China memberlakukan hukuman yang sangat berat. Banyak para pejabat pemerintahan yang dihukum mati karena terlibat korupsi. Selain itu, tindakan audit serta pengawasan yang diintensifkan telah menjadi salah satu langkah anti korupsi yang paling efektif. (Sumber : Buku China's Century karya Laurence J Brahm hal 73-97)
2. Pengangguran
Pemerintah China berhasil menurunkan tingkat pengangguran di negaranya. Data dari Kementerian Tenaga Kerja China melaporkan tingkat pengangguran turun ke level 4,05% pada akhir Maret 2015 lalu. Angka ini menurun jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya yaitu 4,1%. Mengatasi pengangguran merupakan kebijakan prioritas pemerintah China. Setidaknya 10 juta lapangan kerja baru dibuka pada 2015 ini dan menjaga tingkat pengangguran perkotaan di bawah 4,5%.
Sumber :
http://video.sindonews.com/play/16914/angka-pengangguran-di-china-menurun
3. Inflasi
Tingkat Inflasi China sebesar 1,5 % pada bulan April 2015 kemarin. Angka ini naik tipis dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini meleset dari ekspektasi pasar dan memunculkan kekhawatiran tentang tekanan deflasi yang menyebabkan lebih banyak pelonggaran kebijakan. Tingkat Inflasi ini didorong oleh harga pangan yang melambung tinggi.
Sumber :
http://finansial.bisnis.com/read/20150509/9/431622/ekonomi-china-tingkat-inflasi-naik-estimasi-meleset
INVESTASI DAN PENANAMAN MODAL
China secara tradisional dikenal sebagai negara tertutup. Tetapi, situasinya sangat berbeda sekarang ini. Tahun lalu, China mampu menyerap investasi asing sebesar US$ 128 miliar. Pemerintah China berharap investor asing bisa meningkatkan investasinya dan menjalin kerjasama yang saling menguntungkan dengan pemerintah China. China kini lebih terbuka terhadap investasi asing. Pemerintah China akan semakin mempermudah regulasi untuk mendorong masuknya investasi asing, termasuk memberikan kemudahan layanan investasi. Konsumsi domestik yang terus meningkat tentunya merupakan peluang bagi perusahaan untuk meningkatkan layanan dengan kualitas produk yang baik. Peluang investasi yang masih terbuka lebar antara lain berada di sektor infrastruktur, teknologi baru dan industri. Namun saat ini daya tarik China di mata investor asing semakin meredup. Hal ini tak lepas dari pengaruh perlambatan pertumbuhan ekonomi di negeri tirai bambu tersebut. Akibatnya banyak para investor yang mengalihkan investasinya ke negara lain.
Sumber :
http://bisnis.tempo.co/read/news/2015/03/16/087650459/Cina-Mulai-Dijauhi-Investor-Asing
Langganan:
Komentar (Atom)
